Wednesday, November 4, 2015

SIstem Komunikasi Satelit [Part1]


Uda lama g ngeblog..
Mungkin kedepannya blog ini tidak hanya membahas Fiqih atau ilmu keagamaan lainnya, tapi akan membahas hal lainnya yang Insyaa Allaah bermanfaat :)


Oke sekarang saya akan membahas tentang SisKomSat atau Sistem Komunikasi Satelit, karena kebetulan saya bekerja di bidang ini ya walau bukan ekspert tapi belajar berbagi aja hehe :D

1. Pengertian Satelit

Satelit adalah benda yang mengorbit benda lain dengan periode revolusi dan rotasi tertentu. Sistem komunikasi satelit adalah suatu sistem komunikasi yang menggunakan satelit sebagai media atau alat untuk menerima sinyal informasi dari stasiun bumi dan memancarkan kembali sinyal informasi tersebut ke stasiun bumi tujuan, dimana sinyal yang diterima oleh satelit diperkuat kembali. 
Secara umum keunggulan teknologi satelit dibandingkan dengan teknologi-teknologi lain adalah sebagai berikut:
  • Cakupan yang luas: satu  negara, region ataupun satu benua.
  • Bandwidth yang tersedia cukup lebar.
  • Independen dari infrastruktur terestrial.
  • Biaya relatif rendah perlokasi.
  • Karakteristik layanan yang seragam.
  •  Layanan total hanya dari satu provider.
  •  Layanan mobile/wireless yang independen terhadap lokasi.

Sedangkan kekurangan teknologi satelit dibandingkan dengan teknologi lain adalah:
  • Delay propagasi besar.
  • Rentan terhadap pengaruh atmosfir  dan cuaca.
  • Up front cost tinggi.
  • Biaya komunikasi untuk jarak jauh maupun jarak pendek relatif sama.
  • Hanya ekonomis jika jumlah pengguna besar dan kapasitas digunakan secara intensif. 

2. Jenis-jenis Satelit

  • Satelit astronomi adalah satelit yang digunakan untuk mengamati planet, galaksi dan objek angkasa lainnya yang jauh.
  • Satelit komunikasi adalah satelit buatan yang dipasang di angkasa dengan tujuan telekomunikasi menggunakan radio pada frekuensi gelombang mikro. Kebanyakan satelit komunikasi menggunakan orbit geosinkron atau orbit geostasioner, meskipun beberapa tipe terbaru menggunakan satelit pengorbit Bumi rendah.
  • Satelit pengamat Bumi adalah satelit yang dirancang khusus untuk mengamati Bumi dari orbit, seperti satelit reconnaissance tetapi ditujukan untuk penggunaan nonmiliter seperti pengamatan lingkungan, meteorologi, pembuatan map, dll.
  • Satelit navigasi adalah satelit yang menggunakan sinyal radio yang disalurkan ke penerima di permukaan tanah untuk menentukan lokasi sebuah titik dipermukaan bumi. Salah satu satelit navigasi yang sangat populer adalah GPS milik Amerika Serikat selain itu ada juga Glonass milik Rusia. Bila pandangan antara satelit dan penerima di tanah tidak ada gangguan, maka dengan sebuah alat penerima sinyal satelit (penerima GPS), bisa diperoleh data posisi di suatu tempat dengan ketelitian beberapa meter dalam waktu nyata.
  • Satelit mata-mata adalah satelit pengamat Bumi atau satelit komunikasi yang digunakan untuk tujuan militer atau mata-mata.
  • Satelit tenaga surya adalah satelit yang diusulkan dibuat di orbit Bumi tinggi yang menggunakan transmisi tenaga gelombang mikro untuk menyorotkan tenaga surya kepada antena sangat besar di Bumi yang dpaat digunakan untuk menggantikan sumber tenaga konvensional.
  • Stasiun angkasa adalah struktur buatan manusia yang dirancang sebagai tempat tinggal manusia di luar angkasa. Stasiun luar angkasa dibedakan dengan pesawat angkasa lainnya oleh ketiadaan propulsi pesawat angkasa utama atau fasilitas pendaratan; Dan kendaraan lain digunakan sebagai transportasi dari dan ke stasiun.
  • Satelit Cuaca adalah satelit yang diguanakan untuk mengamati cuaca dan iklim Bumi.
  • Satelit miniatur adalah satelit yang ringan dan kecil. Klasifikasi baru dibuat untuk mengkategorikan satelit-satelit ini: satelit mini (500–200 kg), satelit mikro (di bawah 200 kg), satelit nano (di bawah 10 kg).
Sedangkan berdasarkan orbitnya, satelit dibagi sebagai berikut:
  • Orbit Rendah(Low Earth Orbit, LEO): 300 - 1500km di atas permukaan bumi.
  • Orbit Menengah(Medium Earth Orbit, MEO): 1500 - 36000 km.
  • Orbit Geosinkron(Geosynchronous Orbit, GSO): sekitar 36000 km di atas permukaan Bumi.
  • Orbit Geostasioner(Geostationary Orbit, GEO): 35790 km di atas permukaan Bumi.
  • Orbit Tinggi (High Earth Orbit, HEO): di atas 36000 km.
Orbit berikut adalah orbit khusus yang juga digunakan untuk mengkategorikan satelit:
  • Orbit Molniya, orbit satelit dengan perioda orbit 12 jam dan inklinasi sekitar 63°.
  • Orbit Sunsynchronous, orbit satelit dengan inklinasi dan tinggi tertentu yang selalu melintas ekuator pada jam lokal yang sama.
  • Orbit Polar, orbit satelit yang melintasi kutub.

3. Jenis-jenis Orbit Satelit

Ada posisi dasar orbit, tergantung posisi relatif satelit terhadap bumi :
  1. Geostasioner (geostationary). Orbit ini juga dikenal sebagai geosynchronous atau synchronous. Ketinggian orbit ini kira-kira 22.223 mil atau 1/10 jarak ke bulan. Jalur ini juga dikenal sebagai ”tempat parkir satelit”, sebab begitu banyak satelit, mulai dar satelit i cuaca, satelit komunikasi hingga satelit televisi. Akibatnya, posisi masing-masing harus tepat agar tidak saling menginterferensi sinyal. Penerbangan Space Shuttle yang terjadwal, menggunakan yang lebih rendah yang dikenal dengan asynchronous orbit, yang berada pada ketinggian rata-rata 400 mil (644 km). 
  2. 70 -1.200 mil (asynchronous orbits) : digunakan oleh satelit pengamat, yang biasanya mengorbit pada 300 -600 mil (470-970 km), berfungsi sebagai fotografer. Misalnya satelit Landsat 7, ia bertugas untuk pemetaan, pergerakan es dan tanah, situasi lingkungan (semisal menghilangnya hutan hujan tropis), lokasi deposit mineral hingga masalah pertanian; satelit SAR (search-and-rescue) juga disini, dengan tugas menyiarkan ulang sinyal-sinyal darurat dari kapal laut atau pesawat terbang yang dalam bahaya; Teledesic, yaitu satelit yang di-backup sepenuhnya oleh Bill Gates, memberikan layanan komunikasi broadband (highspeed), dengan sarana satelit yang mengorbit pada ketinggian rendah (LEO, Low Earth Orbiting).
  3. 3.000 -6.000 mil (asynchronous orbits) : digunakan oleh satelit sains, yang biasanya berada pada ketinggian ini (4.700 -9.700 km), dimana mereka mengirimkan data-data ke bumi via sinyal radio telemetri. Satelit ini berfungsi untuk penelitian tanaman dan hewan, ilmu bumi, seperti memonitor gunung berapi, mengawasi kehidupan liar, astronomi (dengan IAS, infrared astronomy satellite) dan fisika.
  4. 6.000 -12.000 mil (asynchoronous orbits) : satelit GPS menggunakan orbit ini untuk membantu penentuan posisi yang tepat. Ia bisa digunakan untuk kepentingan militer maupun ilmu pengetahuan.
  5. 22.223 mil (geostationary orbits) : digunakan oleh satelit cuaca, satelit televisi, satelit komunikasi dan telepon

Oke sekian dulu,, sampai jumpa di part 2..

Sumber:
  • Santoso, Gatot. “Sistem Komunikasi Satelit”. September 2008.
  • Buku TA pribadi :D


Thursday, March 5, 2015

Khuntsa (Waria) Dalam Tinjauan Fiqih


A. Pengertian Khuntsa
Khuntsa adalah orang yang mempunyai dua alat kelamin, satu kelamin laki-laki dan satu kelamin perempuan atau hanya mempunyai satu lobang yang tidak menyerupai alat kelamin laki-laki maupun kelamin perempuan.

B. Pembagian Khuntsa
Khuntsa ada dua macam:
1. Khuntsa Musykil yaitu yang sama sekali tidak bisa dihukumi status kelaminnya, karena tidak ada tanda-tanda yang mengarahkankecenderungan ke laki-laki ataupun perempuan.
2. Khuntsa Ghoiru Musykil yaitu yang masih bisa dihukumi status kelaminnya sebab ada tanda-tanda kecenderungan/kecondongan pada salah satunya.

C.Hukum – hukum Khuntsa
1. Khuntsa yang dihukumi (digolongkan) perempuan:
a. Khuntsa yang memiliki satu alat (berbentuk lubang), namun setelah baligh dia keluar haidl atau hamil.

b. Khuntsa yang memiliki satu alat (berbentuk lubang), tidak haidl dan tidak hamil, namun ada perasaan senang (mail) pada laki-laki.

c. Khuntsa yang memiliki satu alat (berbentuk lubang), tidak haidl/hamil dan ada perasaan senang (mail) pada keduanya, namun sifat kewanitaannya lebih menonjol dibanding sifat lelaki.

d. Khuntsa yang memiliki dua alat, namun mengalami haidl, keluar mani, kencing dari vaginanya.

e. Khuntsa yang memiliki dua alat, keluar kencing/mani dari keduanya namun keluar dulu dari vaginanya.

f. Khuntsa yang memiliki dua alat, keluar kencing bersamaan dari dua kelamin, namun ada perasaan senang pada laki-laki.

g. Khuntsa yang memiliki dua alat, keluar kencing bersamaan, ada perasaan senang pada laki-laki dan perempuan, namun sifat wanita lebih menonjol dari pria.
2. Khuntsa yang dihukumi (digolongkan) pria:
a. Khuntsa yang memiliki satu alat (berbentuk lubang), tidak haidl dan tidak hamil, namun ada perasaan senang (mail) pada wanita.
b. Khuntsa yang memiliki satu alat (berbentuk lubang), tidak haidl/hamil dan ada perasaan senang (mail) pada keduanya, namun sifat kelaki-lakiannya lebih menonjol dibanding sifat wanita.
c. Khuntsa yang memiliki dua alat, namun keluar mani, kencing dari penisnya.
d. Khuntsa yang memiliki dua alat, keluar kencing/mani dari keduanya namun keluar dulu dari penisnya.
e. Khuntsa yang memiliki dua alat, keluar kencing bersamaan dari dua kelamin, namun ada perasaan senang pada wanita.
f. Khuntsa yang memiliki dua alat, keluar kencing bersamaan, ada perasaan senang pada laki-laki dan perempuan, namun sifat kelaki-lakiannya lebih menonjol dari wanita.
3. Khunsta Musykil
Seorang Khuntsa dihukumi musykil, bila tidak ditemukan tanda-tanda diatas atau ada namun berimbang dan betul-betul sulit dinilai kecenderungan pada salah satunya.  Sedangkan menurut pendapat ulama yang lebih kuat, tumbuhnya jenggot, besar kecilnya payu dara dan keluarnya air susu dari payu dara tidak bisa dibuat salah satu tanda yang dibuat pijakan untuk menentukan jenis kelaminnya khuntsa.
Dari pembagian khuntsa diatas dapat disimpulkan bahwa, umumnya waria yang ada di masyarakat adalah”mukhonnis” (laki-laki yang berlagak perempuan baik dengan ucapan, prilaku maupun pakaian). Dan hukum berlagak seperti itu harom, serta mereka tetap digolongkan laki-laki.2Sedang apa yang terjadi di masyarakat, yaitu orang yang operasi ganti kelamin hukumnya harom, karena terjadi Tadlis (penipuan), Takhonnus (berprilaku perempuan), dan Taghyiru Kholqillah (merubah kodrat) yang tidak dibenarkan oleh Syara’.

D.Catatan :
1.Bila dalam kitab fiqh disebutkan lafadl “al-Khuntsa” maka yang dimaksud adalah Khuntsa musykil.
2.Hampir keseluruhan bab fiqh Khuntsa Musykil diposisikan sebagai wanita untuk tujuan Ihtiyath (hati-hati) diantaranya:
a..Wajib menyela jenggot (bila tumbuh) saat wudlu, bila air tidak sampai ke kulit.
b.Aurot dalam sholat adalah seluruh anggota badan, kecuali wajah dan dua telapak tangan.
c.Harom mengumandangkan Azdan/Iqomah dengan keras, kecuali hanya untuk para khuntsa atau wanita, dengan suara pelan sebatas memberi pendengaran pada keduanya.
3.Khuntsa mempunyai hukum khusus dalam beberapa masalah. Diantaranya:
a.Dalam masalah keluarnya sesuatu dari qubul (jalan depan), bisa dihukumi batal wudlunya untuk yang berkelamin dua, bila sudah keluar sesuatu dari kedua alat kelaminnya.
b.Dalam masalah bersetubuh dan keluar mani untuk yang berkelamin dua, wajib mandi bila kedua alat digunakan jima’ atau sudah keluar mani dari keduanya.


Referensi :
1.Taqrirot Nadhom Iddatul Faridh



الحنثى) وهو أدمي له آلتان ألة الرجل والمرأة أو له ثقبة لا تشبه واحدة منهما ومحصله إن ذا الثقبة المتقدمة يتضح بالأنوثة بعد البلوغ بحبل أو حيض فإن لم يحبل أو لم يحض فإن أخبر بميله للنساء فذكر أو بميله للرجال فأنثى أو بميله لهما فإن غلب أحدهما فالحكم له وإن استويا فهو باق على إشكاله ومن له آلتان متقدمتان فإن أمنى بذكره أو بال منه فقد فهو ذكر وإن حاض أو حبل أو أمنى أو بال من فرج النساء فأنثى وإن بال منهما فإن سبق من أحدهما فالحكم له وإلا ففي ميله للنساء أو للرجال أو لهما ما سبق في ذي الثقبة

2.Al-Majmu’ (Cetakan : Maktabah As-Salafiyah) Juz : 2  Hal : 50


الفصل الثاني : في أحكام الخنثى المشكل على ترتيب المهذب مختصرة جدا فإذا لم يتبين الخنثى بعلامة ولا إخباره بقي على إشكاله وحيث قالوا خنثى فمرادهم المشكل وقد يطلقونه نادرا على الذي زال إشكاله لقرينة يعلم بها كقوله في التنبيه في باب الخيار في النكاح "وإن وجد أحد الزوجين الآخر خنثى ففي ثبوت الخيار قولان وهذه نبذة من أحكامه". إذا توضأ الخنثى المشكل أو اغتسل أو تيمم لعجزه عن الماء بسبب إيلاج وملامسة فإن كان في موضع حكمنا بانتقاض طهارته صار الماء والتراب مستعملا. وكل موضع لم يحكم بانتقاضها للاحتمال ففي مصيره مستعملا الوجهان في المستعمل في نقل الطهارة ذكره القاضي أبو الفتوح. وفي ختانه وجهان سبقا في باب السواك الأصح لا يختن وحكم لحيته الكثيفة كلحية المرأة في الوضوء لا في استحباب حلقها وقد سبق بيانه في الوضوء ولو خرج شيء من فرجيه انتقض وضوءه فإن خرج من أحدهما ففيه ثلاث طرق سبقت في أول هذا الباب ولو لمس رجلا أو امرأة أو لمسه أحدهما لم يوجب الوضوء على أحد منهم وإن مس ذكر نفسه أو فرجه أو فرج خنثى آخر أو ذكره لم ينتقض وكذا لو مس فرجه رجل أو ذكره امرأة وقد سبق بيانه

3.Is’adur Rofiq (Cetakan : Al-Hidayah) Juz : 2  Hal : 120


و) منها (تشبه الرجال بالنساء) فيما يختص بهن في العرف غالبا من لباس وكلام وحركة ونحوها (و) كذا (عكسه) وهو تشبه النساء بالرجال قال في الزواجر: وهو من الكبائر كما هو ظاهر الأحاديث كحديث "لعن رسول الله المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال"وحديث: "لعن رسول الله المخنثين من الرجال والمترجلات من النساء"، والمخنث من فيه تخنث أي تكسر وتثن كما يفعل النساء والمترجلة المتشبهة بالرجال

4.Ta’liq Fathul Qorib Al-Mujib (Cetakan : Al-Haromain) Hal : 98


المخنثين) جمع "مـخنث" وهو الرجل الذي يتشبه بالنساء في حركاته وسكناته وكلامه، وغير ذلك. فإن كان من أصل الخلقة فعليه أن يتكلف بإزالة ذلك، وإن كان بقصد منه كان أقبح وأشنع، والواجب أن يقلع ويستغفر. اهـ.

5. Fathul Qorib Al-Mujib (Cetakan : Dar Ibnu Hazm), Hal : 32


أما لحية الرجل الخفيفة ولحية المرأة والخنثى فيجب تخليلهما.


6.Hasyiyah Al-Bajuri Ala Fathul Qorib (Cetakan : Dar Ihya’ut Turots), Juz : 1  Hal : 140


وعورة الحرة في الصلاة ما سوى وجهها وكفيها ظهرا وبطنا إلى الكوعين
...................................
قوله وعورة الحرة) أي كاملة الحرة وقد عرفت أن مثلها الخنثى

7.Hasyiyah Ianatut Tholibin (Cetakan Dar Ihya’u, Juz : 1  Hal : 233


فتح المعين مع إعانة الطالبين الجزء الأول ص: 233 دار إحياء الكتب العربية
(و) سن (إقامة لأنثى) سرا وخنثى فإن أذنت للنساء سرا لم يكره أو جهرا حرم
(قوله وسن إقامة لأنثى) أي لنفسها وللنساء لا للرجال والخناثى ولا يسن لها الأذان مطلقا والفرق بين الإقامة وبينه كما في شرح المنهج أنها لاستنهاض الحاضرين فلا تحتاج إلى رفع الصوت والأذان لإعلام الغائبين فيحتاج فيه إلى الرفع والمرأة يخاف من رفع صوتها الفتنة وألحق بها الخنثى (قوله سرا) هذا إن لم تقم للنساء فإن أقامت لهن ترفع صوتها بقدر ما يسمعن إن لم يكن هناك غير محرم قال في فتح الجواد وتقيم المرأة للنساء إن لم يسمع غير المحرم.اهـ (قوله وخنثى) معطوف على أنثى أي وسن إقامة الخنثى لنفسه أو للنساء لا للرجال ولا لمثله.

8. Fathul Qorib Al-Mujib (Cetakan : Dar Ibnu Hazm), Hal : 39


والمشكل إنما ينتقض وضوءه بالخارج من فرجيه جميعا.

9. Hasyiyah Al-Bajuri Ala Fathul Qorib (Cetakan : Dar Ihya’ut Turots), Juz : 1  Hal : 73


وأما الخنثى المشكل فلا غسل عليه بإيلاج حشفته ولا بإيلاج في قبله
............................

قوله بإيلاج حشفته ولا بإيلاج في قبله) ولو اجتمع إيلاج حشفته في غيره وإيلاج غيره في قبله وجب عليه الغسل لأنه أجنب ولا بد فإن كان رجلا فقد أجنب بإيلاج حشفته في غيره وإن كان امرأة فقد أجنب بإيلاج غيره في قبله

Thursday, June 27, 2013

Sunah Fitrah (2) - Khitan

Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutup ujung penis, sementara khitan bagi wanita adalah mengambil sedikit daging di ujung klitoris. Tujuannya adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (Fiqh Sunah, 1/37).

Dalil
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ

“Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodun” (HR. Bukhari)

فَاتَّبِعُوا مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا

Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus.”(Ali Imran: 95). Dengan berkhitan berarti kita meneladani Ibrahim alaihis salam

Hukum Khitan
·      Wajib bagi laki-laki dan perempuan (Imam Syafi’i dan Ahmad)
·      Sunah bagi laki-laki dan perempuan (Abu Hanifah dan Malik)
·      Wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan (Shohih Fiqh Sunah, I/98)

- Wajibnya Khitan Bagi Laki-Laki
Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah:

1). Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari)

Allah Ta’ala berfirman,
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl: 123)

2).    Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

“Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib.

3).    Khitan merupakan pembeda antara kaum muslim dan Nasrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran umat Islam mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum Nasrani tidak demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah wajib.
4).    Menghilangkan sesuatu dari tubuh tidaklah diperbolehkan. Dan baru diperbolehkan tatkala perkara itu adalah wajib. (Lihat Shohih Fiqh Sunah, I /99 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110).

- Khitan Tetap Disyariatkan Bagi Perempuan
Adapun untuk perempuan, khitan tetap disyariatkan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan. Adapun hadits-hadits yang mewajibkan khitan, di dalamnya tidaklah lepas dari pembicaraan, ada yang dianggap dha’if (lemah) dan munkar. Namun hadits-hadits tersebut dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah.

Jika hadits ini dha’if, maka khitan tetap wajib bagi perempuan sebagaimana diwajibkan bagi laki-laki, karena pada asalnya hukum untuk laki-laki juga berlaku untuk perempuan kecuali terdapat dalil yang membedakannya dan dalam hal ini tidak terdapat dalil pembeda. Namun terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah sunah (dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka.

Pendapat ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’. Beliau mengatakan, “Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat Shohih Fiqh Sunah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110).

Kesimpulan: Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan. Minimal hukum khitan bagi perempuan adalah sunah (dianjurkan) dan yang paling baik adalah melakukannya dengan tujuan sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas yaitu untuk mengurangi syahwatnya.

Waktu Khitan

Hadits dari Jabir radhiallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir)

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Ada tujuh sunah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu: pemberian nama, khitan,…” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)

Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68).
Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim: “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69).

Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar.

Perayaan Khitan

Tidak ada hadits shahih yang menganjurkan perayaan dalam rangka khitan, tidak pula terdapat atsar dari perbuatan para sahabat yang melakukan itu, jadi perayaan khitan tidak memiliki dasar dalam syariat yang suci. Adapun berbahagia dengan momentum khitan maka ia termasuk perkara yang disyariatkan, dan tidak mengapa membuat makanan sekedarnya sebagai wujud syukur kepada Allah. 

Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah nomor 2392 pertanyaan pertama, “Apa hukum menari, merayakan dan berbahagia dalam rangka khitan?” 

Jawab, Adapun menari dan merayakan maka kami tidak mengetahui dasarnya dalam syariat yang suci, adapun berbahagia dengan khitan maka ia disyariatkan karena khitan termasuk perkara-perkara yang disyariatkan, Allah Ta’ala telah berfirman,

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا [يونس : 58]

Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan rahmatNya, hendaknya dengan itu mereka bergembira.” (Yunus: 58). Khitan termasuk karunia dan rahmat Allah, dan tidak mengapa membuat makanan dalam rangka ini sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas hal itu. Selesai. 


Bagaimana dengan seseorang yang masuk Islam dalam usia dewasa dan khitan berat atasnya, apakah dia harus berkhitan atau khitan gugur darinya? 

Pertanyaan ini dijawab oleh al-Lajnah ad-Daimah, segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada rasulNya, keluarga dan para sahabatnya, jika khitan berat atasnya setelah dia masuk Islam karena usianya yang tua maka ia gugur darinya, dia tidak dibebani berkhitan, karena dikhawatirkan hal itu menjadi sebab penolakannya untuk masuk Islam.

Dari artikel Khitan - http://www.alsofwah.or.id

Saturday, June 22, 2013

Sunah Fitrah (1)


1.             Pengertian Sunah Fitrah

Sunah Fitrah adalah suatu tradisi yang apabila dilakukan akan menjadikan pelakunya sesuai dengan tabiat yang telah Allah tetapkan bagi para hambanya, yang telah dihimpun bagi mereka, Allah menimbulkan rasa cinta (mahabbah) terhadap hal-hal tadi di antara mereka, dan jika hal-hal tersebut dipenuhi akan menjadikan mereka memiliki sifat yang sempurna dan penampilan yang bagus.

Hal ini merupakan sunah para Nabi terdahulu dan telah disepakati oleh syariat-syariat terdahulu. Maka seakan-akan hal ini menjadi perkara yang jibiliyyah (manusiawi) yang telah menjadi tabi’at bagi mereka. (Lihat Shohih Fiqhis Sunah, I/97).

2.             Faedah Mengerjakan Sunah Fitrah

Berdasarkan hasil penelitian pada Al Quran dan As Sunah, diketahui bahwa perkara ini akan mendatangkan maslahat bagi agama dan kehidupan seseorang, di antaranya adalah akan memperindah diri dan membersihkan badan baik secara keseluruhan maupun sebagiannya. (Lihat Shohih Fiqhis Sunah, I/97).

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, bahwa sunah fitrah ini akan mendatangkan faedah diniyyah dan duniawiyyah, di antaranya, akan memperindah penampilan, membersihkan badan, menjaga kesucian, menyelisihi simbol orang kafir, dan melaksanakan perintah syariat. (Lihat Taisirul ‘Alam, 43).

3.             Dalil Sunah Fitrah

Sebagian dari sunah fitrah ini dapat dilihat dari hadits-hadits berikut ini:
1). Hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

2). Hadits dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim no. 261, Abu Daud no. 52, At Tirmidzi no. 2906, An Nasai 8/152, Ibnu Majah no. 293)

Di antara sunah fitrah tersebut adalah:
[1]     Khitan
[2]     Istinja’ (cebok) dengan air
[3]     Bersiwak
[4]     Memotong kuku
[5]     Memotong kumis
[6]     Memelihara jenggot
[7]     Mencukur bulu kemaluan
[8]     Mencabut bulu ketiak
[9]     Membasuh persendian (barojim) yaitu tempat melekatnya kotoran seperti sela-sela jari, ketiak, telinga, dll.
[10] Berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), juga termasuk istintsar (mengeluarkan air dari dalam hidung)

Dari artikel 'Berhiaslah Dengan Sunah-Sunah Fitrah (1) — Muslim.Or.Id'

Sunday, June 16, 2013

Hatam

ولله اعلم بالصواب نسأل لله الكريم بجاه نبيه الوسيم، أن يخرجني من الدنيا مسلما، ووالدي وأحبائي ومن إلي انتمي، وان يغفر لي ولھم مقحمات ولمما، وصلى لله على سيدنا محمد بن عبد لله بن عبد المطلب بن ھاشم بن عبد مناف أجمعين والحمد لله رب العالمين
تم بعون لله تعالى متن سفينة النجا


Wallahu ‘Alamu Bish-Showwabi Nas-alullaha Al-Kariimu Bijaahi Nabiyyihi Al-Wasiimi An Yuhrijanii Mina Ad-Dunyaa Musliman Wa Walidayya Wa Ahibbaai Wa Man Ilayyannatama Wa Antaghfiro Lii Walahum Muqhimaatin Wa Laman Wa Shollallahu ‘Alaa Sayyidinaa Muhammadi Ibni Abdilllahi Bin ‘Ibdil-Miththolibi Bin Hasyim Bin ‘Abdi Manaafin Rosuulillaahi Ilaaa Kaafati Al-Kholqi Rosuuli Al-Malaahimi Habiibillahi Al-Mafaatihi Al-Khootimi Wa  Aalihi Wa Shohbihi Ajma’iina Wal-hamdulillahi Robbi Al-‘Alalamiina.


Alhamdulillahi Robbil-'Alamiin

Fasal 65 Sesuatu yang Masuk ke Dalam Tubuh yang tidak Membatalkan Puasa

فصل) الذي لا يفطِر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد: مايصل إلى الجوف بنسيان أو جھل، أو إكراة، وبجريان ريق بما بين أسنانه وقد عجز عن مجه لعذره، وما وصل إلى الجوف وكان غبار طريق، وما وصل إلية وكان غربلة دقيق، أوذبابا طائرا أو نحوه

Alladzii Laa Yufthiru Mimmaa Yashilu Ilaa Al-Jaufi Sab’atu Afrodin MaaYahilu Ilaa Al-Jaufi Binisyaanin, Au Jahlin, Au Ikroohin, Wa BijaryaaniRiiqin Bimaa Asnaanihi Wa Qod’ajaza ‘An Majjihi Li’udrihi, Wa maa Washola Ilaa Al-jaufi Wa Kaana Ghubaaro Thoriiqin, Wa Maa Washola Ilaihi Wa Kaana Ghurbalata Daqiiqin, Au Dzubaaban Thooiron Au Nahwahu.

Yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai ke rongga mulut, ada 7 macam:
1)   Ketika kemasukkan sesuatu seperti makanan ke rongga mulut yang tidak disengaja
2)   Atau tidak tahu hukumnya
3)   Atau dipaksa orang lain
4)   Ketika kemasukkan sesuatu ke rongga mulut, sebab air liur yang mengalir diantara gigi-giginya, sedangkan ia tidak mungkin mengeluarkannya
5)   Ketika kemasukkan debu jalanan ke dalam rongga mulut
6)   Ketika kemasukkan sesuatu dari ayakan tepung ke dalam rongga mulut
7)   Ketika kemasukkan alat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.

Saturday, June 15, 2013

Fasal 64 Macam-macam Hukum Berbuka

فصل) الإفطار في رمضان أربعة انواع: واجب كما في الحائض والنفساء، وجائز كما في المسافر والمريض، ولاولاكما في المجنون، ومحرم كمن أخر قضاء رمضان تمكنه حتى ضاق الوقت عنه

Al-Ifthooru Fii Romadhoona Arba’atun: Waajibun Kamaa Fii Al-Haidhi Wa An-Nufasaai, Wa Jaaizu Kamaa Fii Al-Musaafiri Wa Al-Mariidhi, Wa Laa Wa Laa Kamaa Fii Al Majnuuni, Wa Muharromu Kaman Akhhkhro Qodhooa Romadhoona Ma’a Tamakkunihi Hatta Dhooqo Al-Waqtu ‘Anhu

Hukum membatalkan puasa (berbuka) di siang Ramadhan:
1)   Wajib, terhadap wanita yang haid dan nifas
2)   Boleh, terhadap musafir dan orang sakit
3)   Tidak diwajibkan, terhadap orang yang gila
4)   Haram, terhadap orang yang mengakhirkan/menunda qodho’  Ramadhan padahal mungkin untuk dikerjakan sampai waktu qodho’ tersebut tidak mencukupi



وأقسام الإفطار أربعة: أيضا ما يلزم فية القضاء والفدية وھو اثنان: الأول الإفطار لخوف على غيرة، والثاني الإفطار مع تأخير قضاء مع إمكانه حتى حتى رمضان آخر، وثانيھا مايلزم فية القضاء دون الفدية وھو يكثر كمغمى علية، وثالثھما ما يلزم فيه الفدية دون القضاء وھوشيخ كبير، ورابعھا لا ولا وھو المجنون الذي لم يتعد بجنونه

Wa Aqsaamu Al-Ifthoori Arba’atun: Aidhon Maa Yalzamu Fiihi Al-Qodhoou Wa Al-Fidyatu Wa Huwa Itsnaani: Al-Awwalu Al-Ifthoori Likhoufin ‘Alaa Gjoirihi, Wa Ats-Tsaanii Al-Ifthooru Ma’a Ta’khiiri Qodhooi Ma’a Imkaanihi hatta Ya’tii Romadhoonu Aakhoru. Wa Tsaaniihaa Maa Yalzamu Fiihi Al-Qodhoou Duuna Al-Fidyat1 Fahuwa YaktsuruKamughmaa ‘Alaihi, Wa Tsaalitsuhaa Ma Yalzamu Fiihi Al-Fidyatu Duuna Al-Qodhooi Wa huwa Syaikhun Kabiirun, Wa Roobi’uhaa Laa Wa Laa Wahuwa Al-Majnuunu Al-ladzi Lam Yata’adda Bijunuunihi.


Orang yang membatalkan puasanya (berbuka) dibagi menjadi 4:
1)   Orang yang wajib mengqodho’dan membayar fidyah, yaitu
[1]   Orang yam membatalkan puasa karena menghawatirkan orang lain (misalkan wanita yang mengkhawatirkan bayinya)
[2]   Orang menunda qodho’ puasanya sampai tiba ramadhan berikutnya
2)   Orang yang wajib mengqodho’ tanpa harus membayar fidyah, yaitu orang yang pingsan
3)   Orang yang wajib membayar fidyah tapi tidak wajib mengqodho’, yaitu orang yang sudah tua dan tidak kuat berpuasa

4)   Orang yang tidak wajib mengqodho’ dan tidak wajib membayar fidyah, yaitu orang yang gila yang tidak disengaja.