1.
Pengertian
Sunah Fitrah
Sunah Fitrah adalah suatu tradisi yang apabila dilakukan akan menjadikan pelakunya sesuai dengan tabiat yang telah Allah tetapkan bagi para hambanya, yang telah dihimpun bagi mereka, Allah menimbulkan rasa cinta (mahabbah) terhadap hal-hal tadi di antara mereka, dan jika hal-hal tersebut dipenuhi akan menjadikan mereka memiliki sifat yang sempurna dan penampilan yang bagus.
Hal ini merupakan sunah para Nabi terdahulu dan telah disepakati oleh syariat-syariat terdahulu. Maka seakan-akan hal ini menjadi perkara yang jibiliyyah (manusiawi) yang telah menjadi tabi’at bagi mereka. (Lihat Shohih Fiqhis Sunah, I/97).
2.
Faedah
Mengerjakan Sunah Fitrah
Berdasarkan hasil penelitian pada Al Quran dan As Sunah, diketahui bahwa perkara ini akan mendatangkan maslahat bagi agama dan kehidupan seseorang, di antaranya adalah akan memperindah diri dan membersihkan badan baik secara keseluruhan maupun sebagiannya. (Lihat Shohih Fiqhis Sunah, I/97).
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, bahwa sunah fitrah ini akan mendatangkan faedah diniyyah dan duniawiyyah, di antaranya, akan memperindah penampilan, membersihkan badan, menjaga kesucian, menyelisihi simbol orang kafir, dan melaksanakan perintah syariat. (Lihat Taisirul ‘Alam, 43).
3.
Dalil
Sunah Fitrah
Sebagian dari sunah fitrah ini dapat dilihat dari hadits-hadits berikut ini:
1). Hadits
dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
“Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu
kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR.
Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)
2). Hadits
dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ
“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis,
memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen),
memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu
kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata,
“Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR.
Muslim no. 261, Abu Daud no. 52, At Tirmidzi no. 2906, An Nasai 8/152, Ibnu
Majah no. 293)
Di antara sunah fitrah tersebut adalah:
[1] Khitan
[2] Istinja’
(cebok) dengan air
[3] Bersiwak
[4] Memotong
kuku
[5] Memotong
kumis
[6] Memelihara
jenggot
[7] Mencukur
bulu kemaluan
[8] Mencabut
bulu ketiak
[9] Membasuh
persendian (barojim) yaitu tempat melekatnya kotoran seperti sela-sela jari,
ketiak, telinga, dll.
[10] Berkumur-kumur
dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), juga termasuk istintsar
(mengeluarkan air dari dalam hidung)
Dari artikel
'Berhiaslah Dengan Sunah-Sunah Fitrah (1) — Muslim.Or.Id'
No comments:
Post a Comment