فصل) الماء قليل وكثير :
القليل مادون القلتين، والكثير قلتان فأكثر. القليل يتنجس بوقوعالنجاسة فيه وإن لم
يتغير. والماء الكثير لا يتنجس إلا إذا تغيرطعمه أو لونه أو ريحه
Almaau
Qoliilun Wa Katsiirun . Al-Qoliilu Maa Duunal Qullataini . Walkatsiiru
Qullataani Fa Aktsaru. Al-Qoliilu
Yatanajjasu Biwuquu'innajaasati Fiihi Wain Lam Yataghoyyar. Wamaaul katsiiru Laa
Yatanajjasu Illaa Idzaa Taghoyyaro Tho'muhu , Aw Lawnuhu , Aw Riihuhu .
Fasal
8 Air Untuk Thaharah (Bersuci)
1)
Air sedikit
(Qolil), yaitu air yang kurang dari 2 qulah. Air sedikit akan menjadi mutanajis
apabila terkena najis, walaupun warna, rasa dan baunya tidak berubah
2)
Air banyak
(Katsir), yaitu air yang banyaknya 2 qulah atau lebih. Air banyak tidak menjadi
mutanajis walau terkena najis, kecuali berubah warna, rasa dan baunya
Yang dimaksud air dua kulah yaitu
air yang jumlahnya jika dihitung dengan satuan liter :
1) Menurut
Imam Al-Nawawi, 2 kulah itu sama dengan 174,580 liter. Ukuran
baknya panjang 55,9 cm, lebar 55,9 cm dan tinggi 55,9 cm.
2) Menurut
Imam Al-Rafi’i, 2 kulah itu sama dengan 176,245 liter. Ukuran
baknya panjang 56,1 cm, lebar 56,1 cm dan tinggi 56,1 cm.
3) Menurut
Imam Al-Bagdadi, 2 kulah itu sama dengan 245,325 liter. Ukura
baknya panjang 62,4 cm, lebar 62,4 cm dan tinggi 63,4 cm.
Jenis air dalam wudlu :
1) Air
muthlaq atau biasa disebut air thohur (air yang
suci dan mensucikan), yaitu air yang tetap seperti kondisi asalnya seperti air
sungai, air salju, air embun, air sumu, air laut. kecuali jika air-air
tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan
benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air muthlaq (misal air
susu, kopi, teh dll).
2) Air
Najis (Mutanajis) , yaitu air yang tercampur najis dan berubah salah satu
sifatnya (warna, bau, rasa).
Dari
Abu Umamah Al-Bahiliy Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الْمَاءَ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ إِلاَّ مَا غَلَبَ عَلَى
رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ
“Sesungguhnya air tidaklah dinajiskan oleh sesuatu pun selain
yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanya.”
Air jenis ini tidak boleh
digunakan untuk berwudlu
3) Air
Musta'mal, yaitu air yang jatuh dari anggota wudlu orang yang berwudlu.
Atau gampangnya kita sebut air musta’mal dengan air bekas wudhu. Untuk air
jenis ini terdapat perbedaan pendapat apakah boleh digunakan atau tidak untuk
berwudlu. Namun lebih baik tidak digunakan terutama air yang kurang dari dua
kulah.
4) Air
Musyammas, yaitu air yang terkena matahari.
Komisi Fatwa di Saudi Arabia, yaitu Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah ditanyakan mengenai hal ini, lalu para ulama yang duduk dalam komisi tersebut menjawab:
Komisi Fatwa di Saudi Arabia, yaitu Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah ditanyakan mengenai hal ini, lalu para ulama yang duduk dalam komisi tersebut menjawab:
لا نعلم دليلا صحيحا يمنع من استعمال الماء المشمس.
“Kami tidak mengetahui satu dalil shahih yang melarang menggunakan air
musyammas (air yang terkena terik matahari).”
Yang
menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin
Ghodyan selaku anggota, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua. (Soal keenam dari Fatwa no. 7757)[Fatwa
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 7/54, Darul Ifta’.]
Intinya, air musyammas masih boleh digunakan untuk
berwudhu.
kalau boleh tau di mana dalillnya atau di kitab mana keterangannya bahwa imam nawawi berpendapat Ukuran baknya panjang 55,9 cm, lebar 55,9 cm dan tinggi 55,9 cm.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteMengenai terdapat dlm kitab apa keterangan/data tersebut, saya kurang mengetahui, karena saya mendapatkan data tsb dr berbagai sumber di internet & ebook tp tdk mencantumkan nama kitabnya..
DeleteMaaf kalau jawabannya kurang memuaskan..
atau bisa membaca ebbok brk:
http://books.google.co.id/books?id=Ceftnq8p-JMC&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false